Rabu, 17 Juni 2020

KAJIAN MENGUNCIR RAMBUT DLM SHALAT

HUKUM MENGUNCIR RAMBUT DLM SHALAT

Terdapat hadis shahih yang berbunyi,

AÑA KUROIBĀ MAULA IBNI ABBĀS,HADDATSAHU AN ABDILLAH IBNI ABBĀS,Kuraib, maula Ibnu Abbas, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas,

AÑAHU ROAY ABDALLAH IBNAL HARITS,YUSHOLLI WA RO'SUHU MA'QŪSUN MIN WARO'IHI FAQÖMA FAJA'ALA YAHULLUHU,FALAMAN SHOROFA AQBALA ILA IBNI ABBĀS,
Bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.

FAQOLA : MĀLAKA WARO'SI?
Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”

FAQOLA : IÑI SAMI'TU RASULULLAHI SAW YAQULU : IÑAMĀ MATSALU HAZĀ,MATSALUL LAZI YUSHOLLI WAHUWA MAKTUFUN
“Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang.

Imam Al Manawi memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir
“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (Faidhul Qodir)

Apa Hikmahnya?

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat,
IZĀ SHOLLAITU FALĀ TA'QOSHU SYA'ROKA,FAIÑA SYA'ROKA YASAJIDU MA'AKA,WALAKA BI KULLU SYA'ROTU AJRO
Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)

Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:

[1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram.
Sebagaimana diterangkan dalam Ilmu Fikih,

Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah)

[2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.
Seperti dijelaskan oleh Imam Malik.
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah)

[3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.
Dalam Nailul Author, Imam Syaukani menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi berkenaan hadis di atas,

WAHUWA MUHTASHUM BIRROJĂLI DŪNAN NISĂ.LI AÑI SYA'ROHUÑI AWROTUN YAJIBU SATRUHU FIS SHOLĀH.
Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat.
فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا
FAIZĀ NAQODHOTHU RUBBAMĀ ASTAR SALA WATA'AZ-ZARO SATRUHU FATAB'THULU SHOLĀTUHĀ
Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5 PANGGILAN QUBUR DALAM SEHARI

  Sebagaimana firman Allah SWT: (QS.Al-Hasyr Surat : 59 Jus : 28 : 18) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَف...