didalam kitab “Ad-Durorur Kāminah Fi A’ayānil Miati Tsāminah”Syeikhunal Imamul muhadditsin Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany
bercerita Dalam Kitabnya :
Riwayat ini Diceritakan oleh Jamaluddin Ibrahim bin Muhammad ath Thibi
Pada tahun 1258 (675 H), hiduplah seorang pemimpin Mongolia tiran bernama Hulaghu Khon, yang menginvasi Baghdad dan menewaskan ribuan ulama. Ini membuka jalan bagi misionaris Kristen untuk menyebarkan agama Kristen
Dan waktu itu membuat perayaan
Dan pada perayaan itu pula ada seorang pendeta yang berkhutbah menghina Nabi SAW, sedangkan di sana ada seekor anjing pemburu yang terikat.
Maka saat si penyembah salib yang dengki ini mulai mencela Nabi SAW anjing tersebut menggonggong dengan keras lalu kemudian menerkam si Nashrani itu dan mencakar wajahnya.
Maka orang** yg melihatnya terkejut dan segera berusaha menyelamatkannya. Lantas sebagian orang yg hadir berkata:
Itu akibat hinaanmu kpd Muhammad SAW
Pendeta itu berkata:
Tidak, krena Anjing itu melihat isyarat tanganku dan disangkanya aku ingin memukulnya.
Namun kemudian Si Nashrani ini mengulang kembali celaannya terhadap Nabi SAW dengan perkataannya yang sangat keji. Maka si anjing pun berhasil lepas dari ikatannya dan langsung saja menyambar leher si Nashrani itu dan merobek hingga bagian dadanya yang paling atas.
Orang itu pun mati seketika.
Karena kejadian ini, ada sekitar 40.000 orang Mongol masuk Islam.
Di dalam kitab Al-Ishobah karangan Syeikhunal Imamul muhadditsin Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany
Kisah ini diceritakan langsung oleh Rasulullah SAW,Diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Abbas RA.
Jin Kafir yang bernama Mis'ar dibunuh oleh Jin Muslim yang bernama Samhaj karena telah melecehkan yang haq dan menistakan Rasulullah SAW. Samhaj pun dipuji oleh Nabi SAW dan diganti namanya menjadi Abdullah.
Seorang wanita Yahudi yang dicekik hingga mati oleh seorang muslim karena menghina Rasulullah SAW, lalu beliau menyatakan kehalalan darah wanita tersebut untuk ditumpahkan. Kisah ini diceritakan oleh Sayyiduna Ali ibnu Abi Thalib krw,( HR.Abu Daud & Ahmad & Baihaqi )
Imam Ibnu Al-Mundzir berkata,
“Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar